WahanaNews.co | Pekan depan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji publik terkait pengaturan jam pulang kerja pegawai di Jakarta untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Rencananya dalam minggu ini tapi paling lambat minggu depan akan dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Pemkot Depok Petakan Titik Rawan Kemacetan Usai Tinjau Jalan Raya Margonda
Syafrin mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik tersebut.
"Kami sedang menginventarisir stakeholder terkait seperti main building, asosiasi pekerja dan keseluruhannya. Kita akan undang dalam uji publik tadi," tuturnya.
Selain itu, Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengaturan Forum Grup Discussion (FGD) terkait usulan pengaturan jam kerja itu.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terjunkan 90 Personel Tim Pemecah Macet Atasi Lalu Lintas Jakarta
Adapun hasil dari FGD itu merekomendasikan untuk melakukan dialog publik yang melibatkan seluruh pihak.
"Yang ada tidak hanya dari sisi transportasi, tetapi misalnya main building dan asosiasi pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk menggelar uji publik secara konprehensif. Sehingga nantinya Pemprov DKI bisa mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap.