Menurutnya, AG melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
“Tembakan pertama mengenai kepala korban dan meleset. Kemudian dari jarak dekat pelaku menembak lagi ke arah kepala hingga korban meninggal dunia,” Aszhari menambahkan.
Baca Juga:
PLN Salurkan Bantuan Sembako dan Edukasi Keselamatan Listrik bagi Warga Cianjur
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, sambung Aszhari, pelaku menyeret dan menaikkan tubuh korban ke atas mobil pikap untuk dibuang ke suatu tempat.
“Korban berhasil ditemukan warga dan pihak keluarga saat melakukan upaya pencarian,” ujar Aszhari.
kemudian AG ditangkap hanya sehari setelah pembunuhan, atau pada Senin (24/4/2023).
Baca Juga:
Jelang Long Weekend, PLN UP3 Cianjur Pastikan SPKLU Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik
Atas perbuatan nekatnya, AG dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.