WahanaNews.co | Persoalan pembebasan tanah pembangunan prasarana infrastruktur, Jalan Lingkar Siborongborong hingga kini masih berlanjut.
Jadwal penyelesaian proyek terpaksa molor dari rencana, akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Belum tuntasnya masalah pembebasan lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkan pembangunan infrastruktur.
Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyek infrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalam undang undang yang berlaku.
Hal itu diutarakan Penasehat Hukum warga yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar (ringroad) Siborongborong, Roy Binsar Siahaan, SH, di Tarutung Senin (26/06/2023).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Kata Binsar, menurut leraturan pemerintah, dengan cara itu maka masalah harga yang sering menjadi kendala dapat diatasi bersama, mengingat harga tanah setiap waktu mengalami kenaikan.
Terlebih lagi, si pemilik lahan tau sebelumnya, kalau lahan mereka akan dijadikan proyek meski untuk kepentingan umum sekalipun.
"Masalah tanah harus diatur sedemikian rupa apalagi untuk kepentingan umum," ujar Roy Binsar Siahaan.