WahanaNews.co | Persoalan pembebasan tanah pembangunan prasarana infrastruktur, Jalan Lingkar Siborongborong hingga kini masih berlanjut.
Jadwal penyelesaian proyek terpaksa molor dari rencana, akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Belum tuntasnya masalah pembebasan lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkan pembangunan infrastruktur.
Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyek infrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalam undang undang yang berlaku.
Hal itu diutarakan Penasehat Hukum warga yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar (ringroad) Siborongborong, Roy Binsar Siahaan, SH, di Tarutung Senin (26/06/2023).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Kata Binsar, menurut leraturan pemerintah, dengan cara itu maka masalah harga yang sering menjadi kendala dapat diatasi bersama, mengingat harga tanah setiap waktu mengalami kenaikan.
Terlebih lagi, si pemilik lahan tau sebelumnya, kalau lahan mereka akan dijadikan proyek meski untuk kepentingan umum sekalipun.
"Masalah tanah harus diatur sedemikian rupa apalagi untuk kepentingan umum," ujar Roy Binsar Siahaan.
Sementara itu, Anggota DPRD Tapanuli Utara Parsaoran Siahaan turut serta mendampingi warga Desa Lobusiregar 1, Desa Lobusiregar 2 dan Sitabotabo ke Pengdilan Tarutung, terkait penyelesaian sengketa tanah warga ganti rugi pembangunan jalan ringroad Siborongborong.
Kepada wartawan, Parsaoran mengatakan, sangat menyesalkan proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat yang dijadikan pembangunan ringroad yang permasalahannya antara Pemerintah Tapanuli Utara dengan Masyarakat sendiri yang begitu masih berkepanjangan.
Warga yang menuntut haknya menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Tarutung.
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nikson Nababan dinilai kurang perduli kepada keluhan warganya.
"Hal ini melihat proses mediasi yang sangat berkepanjangan dan kurang perduli, pada hal mereka (warga) memilih pemimpinnya," kata Parsaoran.
Anggota DPRD Taput dari dapil 3 Kec. Siborongborong/Muara itu meminta Bupati hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai perundang-undagan yang berlaku.
"Pemimpin itu harus mampu menyelesaikan masalah bila ada konflik warga, apa lagi ini masalah sengketa lahan warga yang digunakan pembangunan jalan umum, bukan mewakilkan pada orang lain yang tidak paham masalah," tukasnya.
"Bupati harus menyadari bahwa dia bisa pemimpin, karena dipilih warga, ada Negara karena ada Masyarakat, sekali lagi selaku wakil rakyat Parsaoran meminta agar Bupati Taput dan Pemerintah Pusat dapat memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, kita digaji untuk melayani," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]