WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bisnis ilegal pembuangan limbah lumpur oli melalui kapal dari Singapura ke perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat berkegiatan di perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Boyamin mengatakan pihaknya menemukan satu kapal asing dengan kapasitas besar. Kapal ini diduga bawa limbah beracun, kemudian dilansir ke belasan kapal asal Indonesia untuk dibawa ke Batam.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Ia menduga ada perusahaan di Batam yang menampung limbah tersebut. Perusahaan ini juga akan dilaporkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum karena distribusi limbah itu diduga ilegal.
"Di belakang saya ada kapal besar yang membawa lumpur oli. Limbah itu kemudian ditransfer ke kapal-kapal kecil untuk dibuang ke Batam," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
Pihaknya menduga sebagian limbah dari kapal-kapal kecil asal Indonesia itu dibuang di kolam bekas gajian bahan tambang. Sebagian lagi diduga dibuang ke perairan Batam dengan menggunakan karung.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
"Ini persoalan serius, yang sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Boyamin mengatakan permasalahan pembuangan limbah beracun ke sebagian wilayah Kepri bukan baru-baru ini terjadi.
Ia menduga pembuangan lumpur limbah itu sudah bertahun-tahun lalu terjadi sehingga kerap ada limbah oli di pesisir Batam, bahkan sampai di perairan Bintan.