WahanaNews.co | Dua
pemeran video porno di Hotel Grand Mulya Bogor berinisial RTM (31) dan PVT (30)
yang sempat viral, sudah dibekuk polisi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A.
Chaniago mengatakan, keduanya mengunggah video panas tersebut ke situs porno
dengan motif ekonomi.
Baca Juga:
Konsumen Mengalami Kesulitan dalam Memilih Kualitas Barang
"Mengapa mereka melakukan itu? Karena kebutuhan ekonomi
maka mereka berinisiatif untuk mengunggah film mereka," kata dia di
Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
"Yang laki-laki pekerjaannya dia sebagai driver online
kemudian kekasihnya tidak bekerja," lanjut dia.
RTM dan PVT mulai mengunggah konten itu sejak bulan November
2020. Dari unggahan itu, menurut Erdi, dua pelaku sudah memperoleh keuntungan
senilai Rp 19,5 juta. Adapun bayaran yang diterima mereka bergantung pada
jumlah tayang.
Baca Juga:
BLT KPM DD di Lobu Tua Tahun 2024: Gunakan Uangnya untuk Kebutuhan Pokok
Erdi menambahkan, sudah ada 26 konten video yang diunggah di
situs Pornhub. Dari 26 konten itu, tak ada orang lain atau hanya mereka berdua
yang melakukan. Hubungan intim itu dilakukan di tempat dan waktu yang
berbeda-beda tak hanya di Bogor. Tak disebut secara rinci lokasi selain di
Bogor.
"Jadi mereka 26 episode yang dilakukan adalah mereka
berdua sendiri di berbagai tempat dan waktu yang berbeda," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1
juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.