WahanaNews.co, Jakarta - Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pelanggaran hukum terkait produksi atau distribusi konten video panas atau film adegan dewasa.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan film berkonten tidak pantas tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini Polisi Panggil Para Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Dkk
Kepala Direktorat Kriminal Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini terkuak berkat kerja sama tim penyelidik dari berbagai instansi yang melakukan patroli siber.
Informasi mengenai adanya situs berlangganan yang menyediakan konten dewasa tersebut menjadi awal dari penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti-bukti bahwa ada dugaan tindak pidana penyebaran, pengiriman, dan akses informasi berbentuk dokumen elektronik yang mengandung unsur kesusilaan atau cabul, termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Pornografi," ujar Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Senin (11/9/2023) siang.
Baca Juga:
Polisi Katakan Sutradara Film Porno di Jakarta Selatan Pernah Jadi Tukang Urut
Hasil dari penyelidikan dan penyidikan menyebabkan penangkapan lima tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
"Pertama adalah inisial I, di mana perannya adalah sebagai sutradara juga sebagai admin. Termasuk pemilik dan yang menguasai situs web dan juga produser dari pembuatan film-film yang bermuatan asusila kemudian diunggah di tiga laman situs web miliknya," kata Kombes Pol. Ade.
Kedua adalah JAAS, perannya adalah sebagai kameramen dalam pembuatan film tersebut. Ketiga adalah AIS yang bertugas sebagai editor film sebelum diunggah ke tiga situs web