WahanaNews.co | Polisi menggunakan pasal berlapis untuk kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan seorang perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat. Video ala 'OnlyFans' yang dia buat sudah beredar di media sosial.
DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8).
Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak itu kemudian ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," ujar Wirdhanto.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram. Ketiga akun tersebut digunakan untuk menjual video-video mengandung pornografi dirinya.
Adapun konten pornografi itu berawal dari live Instagram yang bersangkutan dengan menunjukkan diri setengah bugil.
"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan direct message kepada yang bersangkutan. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," tutur Wirdhanto.