Lensaredaksi.com | Kasus tagihan PDAM Sumedang di rumah kosong yang terjadi di Perumahan Jatihurip, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang telah menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga pun mulai berbicara terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di PDAM. Mulai jaringan instalasi bocor hingga kepada tagihan yang diluar nalar.
Baca Juga:
Terkait Pelayanan PDAM, Warga Minta Pemda dan DPRD Sumedang Cek ke Lapangan
Bahkan, ada juga karyawan yang mengaku kena mental karena seringnya dikomplain oleh pengguna PDAM. Namun hal tersebut menjadi hal yang biasa di mata PDAM.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Sosial Asep Surya Nugraha mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jika permasalahan ada pada alat meter air.
"Itu sudah di atur, setiap 5 tahun sekali alat meter air harus diganti. Juga perlu melakukan tera ulang guna memberikan perhitungan meter air yang tepat dan terpercaya," ujarnya, Kamis (5/12/2023).
Baca Juga:
DPRD Sebut Target PAD dari PDAM Sumedang Senilai Rp 1 M Bisa Jadi Angan-Angan
Asep juga menjelaskan, ketentuan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan PP nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Namun demikian, Asep juga menerangkan jika filosofi daripada sebuah Pemerintahan, bahwa Pemerintahan Daerah itu wajib menyediakan air bersih untuk warganya.
"Nah, dalam realisasinya ada hak dan kewajiban," sebut Asep.