WahanaNews.co | Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang Rd Moch Taufik Suryakusumah SE menanggapi terkait permintaan warga untuk melakukan kalibrasi meteran.
Taufik mengklaim, jika kalibrasi tersebut sudah berjalan secara internal walaupun belum bekerja sama dengan direktorat metrologi.
Baca Juga:
Laboratorium Narkoba Ditemukan BNN di Gianyar Bali, Dikendalikan WNA
"Kami juga sudah melaksanakan bukan hanya kalibrasi. Tapi dengan penggantian water meter baru. Dan sampai hari ini sudah 2000 unit water meter sudah kita ganti," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Saat ditanya dasar pengambilan kebijakan pembayaran secara dicicil pada tagihan rumah kosong, Taufik menyebut jika water meter adalah alat ukur yang disepakati sebagai dasar pembayaran atau bukti pemakaian.
"Dasar kebijakan dilihat dari alat ukur yang disepakati oleh kedua belah pihak yang sepakat," sebut Taufik.
Baca Juga:
Wali Kota Sibolga Melayat Ibunda Dirut PDAM Kota Sibolga
Selain itu, lanjut Taufik, water meter juga merupakan satu unsur dalam undang-undang perlindungan konsumen yang digunakan untuk bukti transaksi.
"Kami tidak melihat ada penghuni atau tidak. Tapi yang disepakati adalah apakah angka di water meter, ada progres atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Senior Engineer di salah satu Laboratorium Kalibrasi Nasional Rojali Somantri mengatakan, jika proses kalibrasi bisa dilakukan oleh direktorat metrologi karena itu hubungannya dengan tera dan bersifat jual beli.