WahanaNews.co | Persoalan tagihan pembayaran PDAM Sumedang di rumah kosong yang terjadi di Perumahan Jatihurip terus berlanjut hingga ke meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang.
Diketahui, pihak PDAM sendiri diwakili langsung oleh Kepala Cabang Sumedang Utara Heti Purniawati yang didampingi oleh bagian hukum, humas dan staf lainnya.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gencar Patroli Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
Selaku orang yang menempati rumah di Jatihurip, Sobar, meminta keadilan dalam segi kebijakan dari pihak PDAM. Karena sebelumnya posisi rumah telah kosong berbulan-bulan.
"Posisi rumah intinya baru diisi sejak awal Desember 2022. Sementara tagihan di saat rumah kosong tiga bulan terakhir nilainya fantastis," ujarnya usai melakukan mediasi dengan pihak PDAM Sumedang, Selasa (3/12/2023) kemarin.
Sobar menjelaskan, yang menjadi tuntutan dirinya adalah untuk bisa membayar beban saja selama rumah dalam posisi kosong. Karena dia memastikan jika tidak ada pemakaian air selama rumah dalam posisi kosong.
Baca Juga:
Tukang Parkir di Medan Sikat Uang Rp 600 Juta dari Rumah Warga
"Tiba-tiba muncul tagihan selama dua bulan itu antara November Desember mencapai Rp 800 ribu lebih. Dan PDAM bilang jika yang november untuk penggunaan air di bulan September. Sedangkan yang Desember untuk penggunaan air bulan Oktober. Saya malah baru tahu perhitungannya seperti itu," paparnya.
Namun demikian, walaupun telah berupaya untuk di mediasi oleh pihak BPSK, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Dan PDAM bersikeras hanya memberikan kebijakan untuk mencicil tagihan senilai Rp 800 ribu lebih.
"Saya tidak keberatan untuk bayar jika ternyata saya gunakan air itu. Dan saya rasa semua masyarakat juga sama. Karena ini berbicara antara hak dan kewajiban. Saya tidak menggunakan hak saya yaitu air, tapi saya harus bayar kewajiban," paparnya.