Hanif menyampaikan pemerintah berencana mengosongkan rumah warga yang terdampak radiasi radioaktif cesium-137 di Cikande. Namun, tidak semua rumah akan dikosongkan.
Hanif menyebut relokasi rumah warga itu nantinya dilakukan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Bapeten dan BRIN.
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
"Hanya beberapa rumah yang diperlukan itu untuk dikosongkan," ujarnya.
Batasi Akses
Buntut cemaran Cesium-137 ini, warga pun warga mengikuti arahan petugas dan tak melewati batas-batas yang telah dilokalisasi.
Baca Juga:
Horor Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Turun Tangan Dekontaminasi Kawasan Industri
Kata Hanif, hal ini dilakukan lantaran zat di Cikande memiliki sifat yang dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara (airborne) apabila tidak dikendalikan dengan baik.
"Kalau ini sifatnya dia bisa larut ke air. Jadi sepanjang kita tidak melewati batas-batas yang kita perlukan, mudah-mudahan aman," ucap dia.
Ia menerangkan karakteristik tersebut membuat pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama saat musim hujan.