WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus pengawasan radiasi Cesium-137 (Cs-137).
Penemuan paparan Cs-137 di Cikande berawal dari penolakan produk udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat (AS) pada Agustus silam
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
Buntut status tersebut, akses keluar masuk kendaraan maupun barang di area tersebut bakal diawasi tim gabungan. Melansir CNN, ini sejumlah fakta terbaru terkait radiasu Cesium 137 di Cikande.
32 Titik Radiasi
Hingga Selasa (7/10/2025) kemarin, pemerintah mendapati ada 32 titik radiasi dari radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Cikande. Sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri itu, sementara 22 titik lainnya ada di dalam area industri.
Baca Juga:
Horor Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Turun Tangan Dekontaminasi Kawasan Industri
"Ini 10 titik seperti ini (lahan), yang 22 di industri, di generatornya, di storage-nya, semacam itu ya," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat mengecek lokasi di Kabupaten Serang, Selasa (7/10/2025).
Hanif menyebut sudah ada lima titik di area industri yang sedang dalam proses dekontaminasi oleh tim dari KLH, Gegana, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Ia berharap proses tersebut segera rampung.
Relokasi Rumah