WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,62 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan hingga awal pekan ini untuk sejumlah alokasi kebutuhan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan total DBHCHT untuk wilayah itu tahun ini mencapai Rp7,91 miliar yang masuk ke kas daerah secara bertahap.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Tahun ini belum semua. Mungkin dalam waktu dekat bisa masuk lagi, bertahap masuk ke kasda (kas daerah)," katanya di Cikarang, Rabu (08/11/23).
Dia mengatakan alokasi dana bagi hasil tersebut sudah diatur untuk memenuhi sejumlah kebutuhan mulai dari perekonomian, pemberian bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, penegakan hukum Satpol PP, serta di sektor kesehatan.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa. Disnaker mendapatkan Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Kemudian untuk penegakan hukum oleh Satpol PP menyangkut peredaran rokok ilegal senilai Rp383 juta dan terakhir diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan terhadap 6.977 warga di daerah itu.
"Jadi semua dana perimbangan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menunjang program pusat yang berkesinambungan dengan program pemerintah daerah," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi keberadaan rokok tanpa cukai.