Menurutnya, keberhasilan program ini akan menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bogor serius dalam memperkuat sistem layanan publik.
Adapun jenis layanan yang tersedia antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Praktik (SIP), konsultasi perizinan, pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya, layanan imigrasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fasilitas layanan perbankan, serta konsultasi hukum dan administrasi.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Pejabat, KPK Serahkan Pegawai Gadungan ke Polres Kabupaten Bogor
Tenaga kesehatan bahkan mendapatkan prioritas khusus dalam pelayanan, mengingat peran vital mereka dalam masyarakat.
“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Bogor memperkuat pelayanan publik yang cepat, efisien, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Agus.
Dengan adanya gebyar pelayanan 80 jam nonstop ini, masyarakat Kabupaten Bogor diharapkan dapat menikmati layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan modern.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.