WAHANANEWS.CO, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan tidak akan ada lagi toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pungli, baik dari kalangan juru parkir maupun oknum aparat yang berwenang.
Baca Juga:
Pendidikan Karakter Siswa SMP Diperluas, Pemkot Libatkan TNI-Polri dan Guru
Menurut Erwin, ketegasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menciptakan tata kelola parkir yang transparan, tertib, dan bebas pungli.
Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran tidak akan lagi diselesaikan dengan sekadar permintaan maaf seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin di Jalan Balonggede, Kota Bandung, Selasa (8/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Ketua RT dan RW Kini Lebih Terjamin
Erwin mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi dan berani melapor bila menemukan juru parkir yang menarik biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar area parkir yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di lapangan tidak bisa hanya bergantung pada Dishub semata.
Karena itu, Pemkot Bandung meminta dukungan aktif dari aparat keamanan seperti TNI dan Polri agar penindakan di lapangan bisa lebih tegas dan efektif.
“Mohon bantuan TNI dan Polri. Saya tegaskan juga jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat, langsung tindak tegas, proses hukum hingga pemecatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin berharap langkah tegas ini menjadi momentum untuk menutup ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kota Bandung sebagai kota wisata dan pusat ekonomi kreatif.
“Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman,” tutur Erwin.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung bertekad menjadikan sektor perparkiran lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Kembang tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]