Lantas, ada beberapa alasan yang disampaikan kenapa pentingnya pupuk bersubsidi sebagai bahan dalam pengawasan.
Kata dia pupuk bersubsidi bukanlah komoditi bebas, selain itu sistem pengadaan dan penyalurannya diatur dan diawasi pemerintah.
Baca Juga:
Banyak Kasus Anak Keracunan, Pemprov Jabar Kaji Larangan Penjualan Chiki 'Ngebul'
Tentu bila ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk subsidi jelas pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
“Untuk pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pengadaan dan penyaluran dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di antaranya dapat melanggar Pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga Pasal 6 ayat (1) huruf F UU Darurat No 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga:
Gandeng Pemprov, PLN Tambah 2 SPKLU Fast Charging di Sulawesi Selatan
Bagi produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penuturan sesuai ketentuan yang berlaku. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.