WahanaNews.co | Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran kepada petani di Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah provinsi (pemprov) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel gelar Focus Group Discussion (FGD), bersama dengan distributor pupuk
Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang, acara FGD digelar dengan tema Peningkatan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Dalam FGD tersebut pemakalah diisi dari Polda Sumsel yang diwakili Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, dan Pemprov Sumsel diwakili DmStaf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Perdagangan Prov Sumsel, Kepala Dinas Pertanian Prov Sumsel, serta VV PSO Pupuk Indonesia.
Sementara untuk peserta FGD, dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah 17 kabupaten/Kota se-Sumsel yang juga didampingi kepala dinas perdagangan se-Sumsel, dan turut dihadiri distributor PT Pupuk Indonesia yang ada di Sumsel.
Dalam pemaparannya, AKBP Hadi Saefudin menguraikan pengertian siapa pengguna pupuk bersubsidi yang tepat..
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Di mana Pupuk Subsdi adalah pupuk yang pengadaan serta penyalurannya di subsidi pemerintah untuk kebutuhan petani berdasarkan program pemerintah.
“Karena keterbatasan dalam hal ketersediaan pupuk subsidi maka hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian. Meliputi petani tanaman pangan, peternakan dan perkebunan rakyat,” papar Hadi.
Dijelaskan ada beberapa jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah yakni meliputi pupuk Urea, SP36, ZA, NPK dan pupuk organik.
Lantas, ada beberapa alasan yang disampaikan kenapa pentingnya pupuk bersubsidi sebagai bahan dalam pengawasan.
Kata dia pupuk bersubsidi bukanlah komoditi bebas, selain itu sistem pengadaan dan penyalurannya diatur dan diawasi pemerintah.
Tentu bila ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk subsidi jelas pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
“Untuk pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pengadaan dan penyaluran dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di antaranya dapat melanggar Pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga Pasal 6 ayat (1) huruf F UU Darurat No 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Bagi produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penuturan sesuai ketentuan yang berlaku. [ast]