WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham miliknya di PT Delta
Djakarta. Sehingga, pemberitaan yang ditulis media terkait penambahan saham
tersebut adalah tidak benar.
"Kami
tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati
persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah
terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan
persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,"
terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI
Jakarta, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11).
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Lebih
lanjut, Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di
situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan
antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia.
Faisal
menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan
sebelumnya.
Pihaknya
pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Baca Juga:
Jelang Lebaran Jakarta Macet Siang-Malam, Polisi Ungkap Penyebab
Berdasarkan
hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda
di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San
Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta
memiliki saham sebesar 26,25%.
Menurutnya, pemberitaan
dan unggahan di akun media sosial Tirto
terlalu terburu-buru menuliskan "Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta resmi menambah kepemilikan saham produsen bir, PT Delta
Djakarta, per Oktober 2020".
Pihak Tirto menuliskan hal tersebut tanpa
melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan
mengecek prosedur yang ada, di mana perubahan jumlah saham harus melalui
persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Apa yang
dilakukan Tirto, menurutnya, jelas menyalahi prinsip dasar jurnalistik yaitu
disiplin verifikasi dan cover both side.
Diketahui,
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT
Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal
Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan
Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan
Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Hingga
saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni
26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov
DKI Jakarta sebagai berikut:
- 1984: sebesar 810.600 saham (35%)
- 1993: sebesar 4.204.014 saham (30%)
- 2000: sebesar 4.204.014 (26,25%)
- 2015: sebesar 210.200.700 (26,25%). [dhn]