WahanaNews.co | Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh petugas palang hitam Distamhut DKI Jakarta pada
proses kremasi jenazah pasien Covid-19.
Menurut
Suzi, petugas palang hitam selama ini
hanya memberikan informasi lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah pasien
Covid-19 kepada pihak keluarga dan rumah sakit.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
"Petugas
kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi
jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar
Jakarta," kata Suzi, Minggu (18/7/2021).
Suzi
menjelaskan, ada tiga krematorium swasta di Jakarta, tetapi saat ini ketiganya
tidak menerima kremasi jenazah pasien Covid-19.
Tiga
krematorium swasta itu yakni Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium
Hindu, Cilincing.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Sementara
itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar
wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan
Lestari, Karawang.
Oleh
karena itu, Suzi meminta warga yang hendak melakukan kremasi untuk melakukannya
secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi di krematorium.
"Masyarakat
yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan
secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta,
bukan melalui oknum," kata dia.
Suzi
melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan oknum-oknum yang melakukan
pungutan liar terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Masyarakat
hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang
melakukan pungutan liar tersebut.
Suzi
juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman
mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan
pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa
biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari
Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak
makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per tiga tahun," ucap dia. [qnt]