WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pegawai yang telah
pensiun dan meninggal dunia pada tahun 2020.
Berdasarkan audit BPK, jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Temuan itu disampaikan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020
yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut
Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD
kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat,
pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, senilai Rp 862,7
juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta.
Berikut rincian kelebihan pembayaran
gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta:
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
a. Pegawai Pensiun. Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334
juta.
b. Pegawai Pensiun atas Permintaan Sendiri atau APS. Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji
sebanyak 12 orang dari enam OPD, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan
Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai
yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9
juta.
c. Pegawai Wafat. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang
dari 7 OPD.
Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada
pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9
juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji
dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta
dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK
tersebut.
d. Pegawai Melaksanakan Tugas Belajar. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.
TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai
yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya
senilai Rp 344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian
senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja
pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai Terkena Hukuman Disiplin. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis
dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat
dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Hal itu menyebabkan kelebihan
pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan
kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari
19 OPD," tulis laporan BPK. [qnt]