WahanaNews.co | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyatakan, pihaknya telah melakukan tindak
lanjut terkait rekomendasi BPK atas pengadaan alat rapid test antigen Covid-19
di Ibu Kota.
Menurut dia, BPK menyatakan bahwa
tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD
Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Seluruh proses pengadaan juga
telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat," kata
Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
Dia memandang, temuan BPK tersebut
disebabkan adanya perbedaan harga atas pengadaan rapid test antibodi.
Yakni, antara
merk Clungene yang dibeli pada Mei
2020 dari PT NPN dan pembelian pada Juni 2020 dari PT TKM.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
"Dalam proses pengadaan alat
rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan
penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi
secara memadai," ucap Widyastuti.
Selain itu, dia juga menyebut, proses pengadaan barang dan jasa saat masa pandemi memiliki
kesulitan tersendiri.
Terlebih harganya beragam.