WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan
miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak
menerimanya.
Media merangkum temuan-temuan berikut di sini:
Baca Juga:
Temuan BPK soal Pengadaan Alkes, Ini Dalih Dinkes DKI Jakarta
Dana KJP Plus Disalurkan ke Siswa yang Sudah Lulus
Menurut
temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Baca Juga:
MenPAN-RB Telusuri Temuan KPK soal DKI Beri Gaji PNS Wafat
Padahal,
target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.
Total
anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3
miliar.
"Hasil
pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I
ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12)
yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.