WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan
miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak
menerimanya.
Media merangkum temuan-temuan berikut di sini:
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Dana KJP Plus Disalurkan ke Siswa yang Sudah Lulus
Menurut
temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Padahal,
target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.
Total
anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3
miliar.
"Hasil
pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I
ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12)
yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.