WahanaNews.co, Jakarta - Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan "study tour" dilakukan di luar sekolah.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi vs Biro Wisata: Perang Argumen Seputar Larangan Study Tour
"Jadi perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Disdik Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Tegas! Bupati Cianjur Larang Adanya Study Tour, yang Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
"Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," katanya.