WahanaNews.co | Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman
masyarakat tentang perlindungan konsumen.
Pemahaman ini bukan untuk
membatasi ekonomi, tapi untuk memberi kepastian. Dengan demikian, tingkat kepercayaan pada produk lokal
dapat meningkat dan ekonomi bisa tumbuh.
Baca Juga:
Banyak Petugas Meninggal, Dokter Anjurkan Pemilu Tak Digelar Serentak
"Kami menyadari pentingnya perlindungan konsumen.
Dimana harus ada trust atau kepercayaan. Kita menjaga iklim usaha agar
kondusif, tidak ada yang takut, tapi harus tetap tanggung jawab. Kami ingin
membangkitkan semangat tanggung jawab dari pelaku usaha termasuk UMKM. Untuk
UMKM ini pemerintah support, sehingga mereka tidak takut memulai ikhtiar
usaha," kata Emil,
saat menerima audiensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung
Negara Grahadi Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama mahasiswa, sangat penting.
Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya perlindungan konsumen, sehingga bila menemukan penyimpangan bisa
dilaporkan.
Baca Juga:
Lewat Restorative Justice, Kejati Jatim Setop 2 Kasus Narkoba
"Sosialisasi di kampus-kampus ini baik, karena
mahasiswa bisa ikut menyampaikan kepada keluarga atau sekitarnya. Ini akan luar
biasa. Kalau menjangkau satu-satu tidak mungkin. Kita anggarkan sosialisasi
karena pendekatan enforcement tidak lebih efektif ketimbang
promotif-preventif," ungkapnya.
Saat ini, Pemprov Jatim, melalui Disperindag, memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Perlindungan Konsumen di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan
Jember.
UPT ini bertugas melakukan pengawasan barang beredar
dan jasa, pemberdayaan konsumen,
dan pelaku usaha. Jumlah ini merupakan terbanyak di Indonesia.
Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemprov
Jatim terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Keberadaan UPT ini juga merupakan langkah konkrit
dalam memberikan wadah untuk melindungi konsumen.
"UPT perlindungan konsumen ini diaktifkan sebagai
upaya pendampingan kegiatan ekonomi,
sehingga konsumen terlindungi,
terlebih saat ini dari penyebaran Covid-19. Kami juga terbuka untuk menelaah
kalau memang dibutuhkan adanya tambahan peraturan-peraturan pelaksanaan di
tingkat daerah. Namun demikian perangkatnya hari ini sudah bekerja dan terus
kita efektifkan," jelas Emil.
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, selain adanya UPT Perlindungan Konsumen, Disperindag
juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPERMEN) di mana masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan
terkait masalah perlindungan konsumen.
"Sebagian besar masalah aduan tentang ketidakpuasan
konsumen, yang kemudian bisa diselesaikan langsung dengan pelaku usaha sehingga
tidak harus sampai menjadi sengketa," katanya.
Sementara itu Ketua BPKN, Dr Rizal E Halim mengatakan
kunjungan kerja ke Jatim ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait UU
Nomor 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, terutama di kampus-kampus
yang ada di Jatim.
"Kami terus mendorong dan mensosialisasikan bagaimana
daerah menggunakan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung
hukum bagaimana membuat regulasi di daerah terutama terkait perlindungan
konsumen," katanya.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum
banyak yang memahami terkait perlindungan konsumen.
Hal itu bisa dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen
(IKK) yang setiap tahun dirilis oleh Kementerian Perdagangan, di mana salah satu dimensi dalam indeks itu adalah
pemahaman mengenai hak-hak perlindungan konsumen yang masih relatif rendah.
"Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat terkait perlindungan konsumen maka bisa menghadirkan iklim usaha
yang sejuk dengan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Kalau suasana dan atmosfer ini bisa kita wujudkan, maka kita bisa mendorong
daya saing lebih baik," pungkasnya. [qnt]