WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rekrutmen calon komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara resmi dibuka, membuka peluang bagi publik untuk terlibat langsung dalam penguatan transparansi informasi di daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030 seiring berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.
“Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” jelas Hatta, Kamis (2/4/2026).
Hatta yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP USU menjelaskan bahwa Gubernur Sumut telah membentuk Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.
Baca Juga:
Viral ! Warga Dosin Digemparkan penemuan mayat seorang pria di makam
Tim seleksi tersebut terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan Komisi Informasi Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.
“Keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal 6 bulan, dari peraturan itu juga sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022-2026, maka kami tanggal 1 April 2026 langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini,” jelasnya.
Timsel telah menyusun tahapan seleksi yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui berbagai media dan situs resmi.
Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB," ucapnya.
Hatta mengimbau para calon peserta untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap sebelum mengikuti tahapan seleksi.
Proses seleksi akan mencakup tahapan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara oleh Tim Seleksi.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.
Selanjutnya Timsel akan menyusun peringkat dan mengusulkan 15 nama calon komisioner kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut yang akan melakukan pemilihan akhir.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
“Kalau ini dapat membantu kinerja Pemprov Sumut, karena fungsi KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terkait tata kelola informasi publik di Sumut,” jelasnya.
Handoko menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan calon yang memiliki integritas serta inovasi dalam bidang keterbukaan informasi.
"Tujuannya untuk dapat mengawal hak publik atas informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi juga membantu Pemprov Sumut dalam penerapan informasi publik,” ucapnya.
Anggota Timsel, Muhammad Suib, memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Kami Timsel juga tidak melayani surat menyurat juga korespondensi lainnya untuk menjaga independensi dan hasil penjaringan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, nanti akan diumumkan secara transparan,” jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]