WahanaNews.co | Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, tewas di tangan teman-temannya sendiri.
Warga Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji yang diketahui bernama M Sholeh (46) tewas dianiaya teman-temannya usai mengikuti pesta minuman keras (miras).
Baca Juga:
4 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Semarang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan kejadian bermula saat korban berkumpul bersama 10 orang temannya di tepi jalan Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di tengah pesta miras, Sholeh berpamitan untuk pulang terlebih dahulu.
"Korban lantas pamit hendak pulang," kata Hery, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
16 Siswa Dikirim ke Ponpes Gegara Pesta Miras di Dalam Kelas, Hukuman?
Dengar teriakan maling
Selang beberapa saat, 10 orang tersebut mendengar warga meneriaki maling, sehingga mereka mendatangi asal suara.
Saat itu mereka melihat Sholeh terkapar di jalan.
Entah apa penyebabnya, Sholeh justru dipukuli teman-temannya menggunakan bambu hingga batu hingga tewas.
Pukul 02.00 WIB, warga menemukan jasad Sholeh dan melapor ke Polsek Ambulu.
7 orang ditangkap
Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Kemudian polisi menangkap dua orang lainnya.
"Semua tersangka ditangkap masih di Jember saja," lanjut Hery.
Sedangkan tiga orang lain masih dalam pengejaran.
Terkait motif penganiayaan, Kapolres masih belum bisa mendapatkan keterangan yang pasti.
"Karena masih ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka. Ada yang menyebut karena korban pulang duluan, namun ada yang menuduh korban adalah maling di daerah rumahnya. Jadi motif ini yang masih kami dalami," tegas Hery.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat (1), (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [rsy]