WahanaNews.co | Puluhan rumah dilaporkan hancur akibat pemusnahan barang bukti petasan di Lapangan Tembak Kodim, Bangkalan, Jawa Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto.
"Untuk sementara data yang telah masuk itu sekitar 35-40 rumah (rusak). Ada sekitar 40 data yang sudah masuk, dampak itu yang rusak pihak Polres sudah bertanggungjawab, ganti rugi. (Jumlah uang penggantian) Bermacam-macam ya, yang jelas sudah penggantian, akan tetapi bila ada warga yang datang mengaku kerusakan tetap kita akan bertanggungjawab," katanya, Minggu (17/4).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/4) kemarin. Di mana barang bukti sebanyak 24 ribu petasan dan 100 kilogram bahan peledak petasan dimusnahkan.
Sucipto mengaku tak tahu menahu apabila pemusnahan itu berdampak pada warga. Sebab, Polres Bangkalan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jawa Timur (Jatim) dalam pemusnahan.
"Kita dari Polres menyerahkan tim yang khusus menangani masalah petasan ke Gegana Brimob Polda Jatim. Kemudian dibawa ke suatu tempat yang memang jaraknya jauh dari pemukiman sekitar 300-400 meteran. Tim khusus itu sudah diurai sedemikian rupa ternyata di luar dugaan, sebagai pelajaran kita. Ini sebetulnya tim Gegana Brimob Polda Jatim yang mengurus itu," ujarnya.
Baca Juga:
Remaja Main Petasan Pemicu Mobil Terbakar di Kembangan Diburu Polisi
"Jadi untuk penanganan dikembalikan diserahkan yang menangani itu bukan kita, jadi itu tim Polda Jatim kita enggak tahu," jawab Sucipto saat ditanyakan alasan diledakkan bukan disiram dengan air.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kalau kejadian itu menjadi pelajaran. Bahkan aksi pemusnahan itu tidak diketahui oleh warga.
"Ya ini sebagai pelajaran buat kita, karena bahan itu petasan itu berbahaya dan itu sudah diserahkan ke tim. Itu pun jauh dari pemukiman loh," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.