Video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Karena istri kesal dan sempat terlibat cekcok saat berlibur ke Pelabuhan Ratu, ia lantas menggunggah video tersebut hingga viral di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Perkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu
Sepasang suami istri ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
"Selain itu tersangka juga kami jerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zainal di Mapolres. [non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.