WahanaNews.co | Pengemudi mobil BMW dengan inisial RI penabrak polisi dengan inisial JH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan RI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Setiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10).
Dalam kasus ini, tersangka RI dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun RI tidak ditahan. Sebab, ancaman pidananya kurang dari lima tahun penjara.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
"Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," tutur Argo.
Sebelumnya, pengemudi mobil BMW berinisial IR menabrak anggota polisi berinisial JH saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Minggu (10/10) sekitar pukul 01.40 WIB. Akibatnya, korban JH terpental dan mengalami luka-luka.
Peristiwa ini bermula saat mobil bernomor polisi B 1157 SSI melaju di dari arah selatan ke arah utara. Sesampainya di lokasi, diduga pengemudi kurang hati-hati dan konsentrasi.
"Serta mengabaikan perintah petugas JH yang sedang melaksanakan penyekatan, sehingga menyerempet petugas tersebut," tutur Argo, Minggu (10/10).
Dari hasil pemeriksaan urin, kata Argo, pengemudi mobil BMW berinisial RI tidak ditemukan indikasi miras (minuman keras) dan narkoba. [rin]