WahanaNews.co | Perahu nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan benur alias bayi lobster ilegal diamankan oleh petugas Jaga Lembur di sebelah barat Pantai Pangandaran, Jumat (19/11/2021).
Petugas keamanan swadaya pantai Pangandaran itu kemudian menyerahkan perahu beserta alat tangkap ke Satuan Polisi Perairan Pangandaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
3 Remaja Meninggal Dunia Usai Terseret Ombak di Pantai Pangandaran
"Penangkapan baby lobster di Pangandaran dilarang, itu diatur dalam surat keputusan Bupati Pangandaran," kata Maman, salah seorang anggota Jaga Lembur.
Dia menjelaskan, sebelumnya petugas Jaga Lembur mencurigai aktivitas perahu nelayan tersebut. Karena selama beberapa hari terakhir perahu tak pernah sandar atau menepi ke pantai.
Perahu dengan tulisan Mina Ciamis 532, itu lebih memilih lego jangkar di tengah.
Baca Juga:
Rombongan Irema Nurul Huda As Sayuti Tasikmalaya Terseret Ombak Pangandaran, 3 Tewas dan 1 Hilang
"Awalnya kami curiga, mengapa perahu itu tak pernah sandar. Mereka lebih memilih melego jangkar di tengah. Semula saya kita itu perahu pesiar atau perahu wisata yang biasa mengangkut wisatawan ke pasir putih," kata Maman.
Belum sempat petugas Jaga Lembur melakukan pemeriksaan ke tengah laut, rupanya perahu tersebut putus tali jangkar pada Jumat siang.
Akibatnya, perahu tersebut lepas dan terbawa ke tepi pantai.
"Setelah kami periksa, ternyata isi perahu adalah alat tangkap baby lobster," kata Maman.
Dari perahu yang belum diketahui pemiliknya itu ditemukan generator listrik, sejumlah lampu-lampu untuk memikat kedatangan baby lobster, jaring khusus dan lainnya.
"Kami amankan dulu kemudian diserahkan ke petugas Satpolair Pangandaran," kata Maman.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpolair Pangandaran AKP Sugianto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya kami menerima laporan dan penyerahan barang bukti perahu yang diduga digunakan untuk menangkap baby lobster," kata Sugianto.
Sugianto membenarkan melihat dari peralatan yang ada di perahu, besar kemungkinan pemilik kapal adalah nelayan yang menangkap baby lobster di wilayah perairan pantai Pangandaran.
"Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan mengenai siapa pemiliknya, untuk sementara perahu dan barang bukti alat tangkap kami amankan," kata Sugianto.
Dia juga menegaskan bahwa penangkapan baby lobster di Kabupaten Pangandaran merupakan aktivitas ilegal atau dilarang.
"Iya tidak boleh, melanggar aturan. Nanti setelah terungkap akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Sugianto. [rin]