WahanaNews.co | Pihak kepolisian sukses menggagalkan proses penyelundupan benih lobster atau benur dengan nilai jual mencapai Rp 2,5 miliar.
Polisi mengamankan pelaku berinisial BY (49), warga Bayah, Kabupaten Lebak. Pelaku merupakan tukang ojek yang ditugasi mengantarkan benur dari Binuangeun ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemerasan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
"Dalam hal ini, Polair Polda Banten pada hari Kamis (2/9) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (3/9/2021).
Lalu Shinto juga mengatakan pelaku tidak bekerja sendirian dan memiliki jaringan komunikasi untuk mengambil benih lobster.
"Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan, kemudian diantarkan ke Pelabuhan Ratu yang sasarannya juga sudah ada penerimanya," jelasnya.
Baca Juga:
Peras dan Aniaya Pedagang di Pasar Lama, Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
Shinto mengatakan penyuplai dan penyedia benur hingga saat ini belum ditangkap. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain.
"Masih kita dalami, kita terus melakukan penyelidikan untuk pelaku lain," kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penyelundupan itu sebanyak 9.382 benur atau bayi lobster. Nilai satu ekor benur di pasaran adalah Rp 240 ribu.