WAHANANEWS.CO - Polres Metro Depok membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkamuflase sebagai toko kelontong, dengan menyita sebanyak 33.708 butir obat daftar G dan menangkap puluhan tersangka selama operasi yang berlangsung pada April hingga Juni 2026.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat daftar G di wilayah Depok dengan menyita total 33.708 butir obat keras ilegal sepanjang periode April hingga Juni 2026, di mana para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik Gratis dan Bantuan Sosial, Warga Depok Rasakan Manfaat Nyata
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, mengatakan para pelaku kini tidak lagi mengandalkan toko atau warung kelontong sebagai lokasi transaksi, melainkan beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD).
"Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," ujar Kompol Yefta dalam keterangannya, Selasa (30/06/2026).
Kompol Yefta menjelaskan para pelaku juga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat sehingga polisi harus menerapkan metode penyamaran pembelian atau undercover buy guna membongkar jaringan tersebut.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik Gratis dan Bantuan Sosial, Warga Depok Rasakan Harapan Baru
"Jadi sistemnya si penjual itu berpindah-pindah, sudah mengikuti, bisa dibilang penjualan narkotika. Sudah mulai mengelabui petugas dengan dia bisa berpindah-pindah," ucapnya.
"Jadi dinamis ataupun kita harus melakukan undercover buy ataupun kita harus memantau dengan baik untuk memastikan adanya penjualan," tambahnya.
Menurut Kompol Yefta, dalam kasus peredaran obat daftar G, pembeli tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, sedangkan penjual maupun pengedar tetap dapat diproses secara hukum.
"Karena yang perlu kita ingat, pembeli tidak bisa dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan ini, namun hanya penjual ataupun pengedar yang bisa kena jeratan daripada Undang-Undang Kesehatan ini," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selama periode April hingga Juni 2026, Polres Metro Depok juga menangkap 34 tersangka dalam kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras serta mengimbau masyarakat segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan indikasi peredaran obat daftar G.
"Nanti Satuan Reserse Narkoba dalam hal ini piketnya langsung datang untuk menangkap, melakukan penangkapan," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]