WahanaNews.co | Bagi yang merasa berhak tapi belum pernah menerima bansos, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II secara online pada 9–28 Mei 2022.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta Rabu (4/5/22), DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs dtks.jakarta.go.id/.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Pemegang KTP DKI Jakarta,
2. Berdomisili di DKI Jakarta,
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD,
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil,
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek,
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta sebagai berikut:
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
1. Buka situs dtks.jakarta.go.id/,
2. Buat akun baru bagi pendaftar yang belum memiliki akun,
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat,
4. Pilih menu pendaftaran,
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
6. Lalu klik kirim.
Sekedar informasi, satu akun yang didaftarkan melalui situs dtks.jakarta.go.id/ dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.