Di sisi lain, negara-negara yang bebas penyakit mulut dan kuku kemungkinan besar akan menolak ekspor komoditas dari Indonesia karena mereka khawatir komoditas tersebut ikut tercemar virus penyebab PMK.
“Jadi tidak hanya di sektor peternakan, wabah ini juga bisa mengganggu sektor pertanian,” kata Khudori.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Langkah Darurat
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menyampaikan, Kementan telah melakukan upaya pencegahan dengan tracing penyakit mulut dan kuku.
Dua Laboratorium utama Kementan yakni Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai laboratorium rujukan penyakit mulut dan kuku telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Kementan juga telah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan antara lain penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014.
Berikutnya adalah pendataan harian jumlah populasi yang positif penyakit mulut dan kuku, pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.
Selanjutnya melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan, melakukan edukasi kepada peternak terkait standar operasional prosedur (SOP) pengendalian dan pencegahan penyakit mulut dan kuku, menyiapkan vaksin PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten, serta pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.