WahanaNews.co | Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengungkapkan penyebab bentrok antarwarga Desa Kariuw dan Desa Ori, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Lotharia menyatakan bahwa bentrok tersebut murni terkait masalah tapal batas.
Baca Juga:
Konflik Sengit di Flores Timur: Perang Panah dan Tombak Berujung Kematian di Adonara
"Saya tegaskan kasus ini tidak ada kaitan sama sekali dengan isu-isu SARA dan agama, tapi murni masalah tapal batas sehingga menimbulkan perselisihan," ucapnya kepada wartawan di kantornya, Kota Ambon, Jumat (28/1).
Ia menyebut persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dapat membawa dampak yang lebih besar akibat isu-isu liar.
"Konflik ini kalau dibiarkan mungkin akan membawa dampak karena banyak masyarakat yang akan memanfaatkan isu-isu ini untuk menarik-narik ke hal-hal yang lain, di luar persoalan yang sesungguhnya," tuturnya.
Baca Juga:
Tawuran Antarwarga di Tolikara, 21 Orang Kena Panah
"Jangan terulang lagi karena ini semua sangat merugikan kita sebagai anak bangsa dan negara. Kita sepakat negara berdasarkan hukum negara pancasila, bukan negara agama," harap Latif.
Dalam konferensi video dari ruang kerjanya, Lotharia juga membantah isu perusakan rumah ibadah. Dirinya mengaku sudah mengecek langsung situasi di lapangan dan rumah ibadah yang diisukan terbakar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
"Rumah ibadah yang diisukan terbakar itu tidak benar karena kondisi bangunannya dalam keadaan baik dan aman," kata dia.
Terkait indikasi senjata api yang digunakan saat bentrok kedua desa tersebut, mantan Kakorpolairud Baharkam Polri ini menyatakan akan melakukan pendekatan dengan warga.
"Untuk adanya indikasi senjata api saat bentrok, kami juga akan mengimbau masyarakat agar dapat menyerahkan senjata api yang digunakan itu kepada aparat keamanan baik Polri maupun TNI yang ada di lapangan," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Chriesty Barends mendesak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota mendata secara menyeluruh konflik atau sengketa batas tanah.
Hal ini perlu dilakukan supaya kasusnya tidak berlarut-larut bak api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa memicu konflik sosial.
"Tipologi sengketa tanah di Maluku sesuai surat-surat masuk yang saya terima sebagai anggota DPR RI sampai awal tahun ini, umumnya karena sengketa batas tanah antar kabupaten, antara desa/negari, penyerobotan lahan hak ulayat adat, hak waris, sertifikat ganda dan sengketa tanah lainnya," ujarnya. [bay]