WahanaNews.co | Omsar Simbolon, salah seorang buruh yang ditetapkan sebagai tersangka atas aksi massa yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, kini menyesali perbuatannya. Dia memohon maaf dan berharap mendapat belas kasih lantaran istrinya tengah mengurus bayi kembar yang baru berusia dua bulan.
"Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021. Saya sadar saya salah. Saya mohon maaf Pak Gubernur," tutur Omsar kepada wartawan, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Omsar sempat ditahan di Polda Banten terkait laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021 lalu. Ada dua tersangka yang kemudian ditahan polisi. Sementara empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
"Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Susahnya dia tanpa ada saya," ujar dia.
Omsar kembali meminta maaf atas perbuatannya dan berharap tidak ditahan selama proses penegakan hukum. Omsar mengaku perbuatan menduduki ruang kerja Gubernur Wahidin itu dilakukanya secara spontan.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur," kata Omsar.
Polisi kemudian menangguhkan penahanan Omsar, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan tersangka lainnya berinisial MHF, warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
"Alhamdulillah saya merasa lega. Terima kasih rekan-rekan buruh dan Polda Banten," kata Omsar didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di halaman Mapolda Banten.