Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyebutkan, penangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.
"Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 KUHAP, Untuk syarat-syarat (penangguhan penahanan) sendiri sudah terpenuhi, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjalani wajib lapor," ujarnya.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Sebelumnya, Gubernur Banten melaporkan massa buruh ke Polda Banten atas tuduhan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim tanggal 22 Desember 2021 lalu. Polisi menetapkan enam tersangka, yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).
AP, SH, SR dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja menghina suatu kekuasaan negara di muka umum, dengan duduk di tempat kerja gubernur. Mereka terancam 18 bulan penjara, tetapi saat ini tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan, untuk OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam sekitar 5 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Meski dikenakan pasal, kepolisian mengaku siap melakukan upaya restorative justice seperti yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Akan kita tindak lanjuti dalam perkembangannya, agar restorative justice ini bisa menjadi satu pilihan penegakkan hukum dalam LP (laporan polisi) Pak Gubernur," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di tempat yang sama, Senin (27/12).
Penerapan restorative justice (RJ) akan dilakukan sesuai peraturan Kapolri (perkap), dengan dasar memenuhi azas keadilan bagi semua pihak. Penerapan RJ akan dilanjutkan bersama Asep Abdullah Busro, selaku pengacara Wahidin Halim.
"Komunikasi akan kita teruskan dengan kuasa hukum Pak Gubernur, sehingga mekanisme RJ yang sudah dibuka dalam konteks awal ini, mereka meminta maaf secara terbuka. Ini langkah konstruktif untuk membuka RJ ke depan," dia menandaskan. [qnt]