WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembahasan formula kenaikan upah masih digodok di forum tripartit.
Namun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor tak menampik adanya tuntutan tinggi dari kalangan buruh yang berharap upah terus naik setiap tahun.
Baca Juga:
Airlangga Pastikan UMP 2026 Sudah Rampung, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
"Ya, biasalah dari dulu kan juga gitu. Buruh pinginnya naik-naik terus ya," ungkap Afriansyah saat ditemui di kantor Kemenko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (6/10/2025) melansir CNBC Indonesia.
Afriansyah mengatakan, pemerintah saat ini masih mempersiapkan rapat-rapat tripartit yang melibatkan berbagai lembaga dan unsur pengupahan. Hasil pembahasan itu nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan secara resmi.
"Belum, kita masih rapat tripartit dengan lembaga-lembaga yang terkait ya, pengupahan juga, mudah-mudahan nanti segera akan kita sampaikan, kami akan laporkan ke Presiden dulu," jelasnya.
Baca Juga:
Batal Rilis UMP 2026, Pemerintah Siapkan Formula Baru dan Buruh Gelisah
Meski begitu, ia memastikan penetapan UMP tetap akan diumumkan pada tanggal yang telah ditetapkan sesuai aturan, yakni pada 21 November.
"Ya wajib (21 November), karena itu sudah aturannya," tegas Afriansyah.
Ketika disinggung soal kemungkinan keterlambatan seperti tahun sebelumnya, Afriansyah mengakui sempat ada kemunduran waktu, namun kali ini pemerintah berupaya menepati jadwal.