WahanaNews.co, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk menyuarakan sepuluh tuntutan strategis kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini membutuhkan respons cepat, konkret, dan berkeadilan.
Baca Juga:
KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ekonomi Sedang Lemah
Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex. Arnod menegaskan, negara harus hadir memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan.
“Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Kedua, KSPSI mendesak kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Representasi Buruh Masuk Kabinet
Ketiga, di sektor jaminan sosial, KSPSI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.
Keempat, KSPSI meminta percepatan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), agar implementasinya efektif dan memberikan perlindungan nyata di lapangan.