WAHANANEWS.co, Asahan - Jaimas Simaremare (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru olahraga di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Jumat (2/8/2024).
Jaimas, yang merupakan pelatih renang, Diciduk polisi pada Senin (5/8/2024). Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan menendang alat vital guru olahraga wanita bernama Asriani Siregar.
Baca Juga:
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Sabu di Asahan, Pelaku Berhasil Kabur
Akibat tindakan tersebut, Asriani mengalami pembengkakan dan pendarahan di area kelaminnya.
Jaimas Simaremare dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat perebutan lahan latihan antara pelaku dan korban. "Kejadian ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu, saat korban dan pelaku yang sama-sama seorang pelatih renang saling bersinggungan soal lahan latihan," kata Kapolres Asahan pada Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
Obor PON XXI Tiba di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara
Akibat perselisihan itu, Jaimas emosi dan menendang korban tiga kali di bagian paha dan sekali di bagian kemaluannya.
Jaimas mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia bahkan telah mencoba mencari keberadaan korban untuk membahas masalah ini. "Saya mengakui saya salah dan sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf kepada korban dan keluarganya," kata Jaimas sambil menangis.
Dengan air mata berlinang, Jaimas berharap ada pengampunan dari korban dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, tindakannya dipicu oleh emosi sesaat akibat perselisihan mengenai tarif dan jadwal latihan.