Setelah insiden tersebut, Jaimas mengaku sempat menolong korban yang pingsan dan memastikan kondisinya baik-baik saja sebelum meninggalkannya.
Jaimas menjelaskan bahwa perselisihan ini dipicu oleh perbedaan tarif dan jadwal latihan.
Baca Juga:
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Sabu di Asahan, Pelaku Berhasil Kabur
"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu dengan tarif Rp500 ribu per gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp500 ribu untuk dua gaya," katanya. Pada hari kejadian, mereka juga bentrok soal jadwal latihan.
Akibat tindakannya, Jaimas terancam hukuman penjara hingga dua tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas ditangkap pada Senin (5/8/2024) dan telah kooperatif dalam memberikan keterangan.
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
Obor PON XXI Tiba di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.