WahanaNews.co, Padangsidimpuan - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang memiliki inisial FD.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan Parlagutan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 25,9 juta yang diberikan oleh FD kepada perantara yang berinisial R.
Baca Juga:
KPU Minta Maaf soal Fasilitas 'Mewah', Plt Ketua: Semua Sesuai Aturan
Meskipun FD sebenarnya memberikan uang sebesar Rp 26 juta, namun sebagian kecil dari jumlah tersebut, yaitu Rp 100.000, digunakan untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.
Hadi menjelaskan bahwa awalnya, Parlagutan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari FD dengan iming-iming akan memberikan 1.000 suara. Estimasi harga satu suara ditetapkan sebesar Rp 50.000. Namun, FD tidak bisa memenuhi permintaan sebesar Rp 50 juta, sehingga akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp 26 juta.
Selain itu, Hadi mengungkapkan bahwa dalam perbincangan tersebut, Parlagutan juga mengancam FD.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan KPU: Daftar Komisioner yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
"Korban takut dengan tersangka, 'kalau gak merapat denganku, bisa hilang suaramu'. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka," kata Hadi menirukan ancaman tersangka.
Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/1/2024), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.
"Statusnya sekarang tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari setelah penangkapan di sebuah kafe di Padangsidimpuan, 27 Januari," kata Hadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]