WahanaNews.co, Jakarta – Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan isu viral yang menyebut KPU menurunkan perolehan suara Anies-Muhaimin sebesar 3.514.580 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang semula tertulis 3 juta suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," ujar Idham melalui pesan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Idham menjelaskan dalam publikasi Sirekap pada 15 Februari 2024 pukul 18.30.23 WIB, Sirekap mempublikasikan data Paslon Pilpres di TPS 006, yakni Anies-Muhaimin memperoleh 3.514.615 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 415 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 315 suara.
Atas publikasi tersebut, Idham menyebut KPU memerintahkan operator Sirekap KPU Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung segera mengkoreksi data terpublikasi tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan suara dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Ia menjelaskan bahwa data otentik dalam formulir tersebut adalah Anies-Muhaimin memperoleh 35 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 146 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15 suara.
Menurut Idham, KPU mesti memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.
Idham menerangkan bahwa akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik.