WahanaNews.co | Peredaran narkoba di wilayah Maluku
saat ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, namun juga pedesaan.
Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat, ada 11 desa di Maluku yang masuk
dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Usut Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Panyabungan
Kepala
BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol HM Zainul Muttaqien, mengatakan, dari 11 desa di Maluku
yang masuk zona merah peredaran narkoba itu, lima di antaranya berada di Kota
Ambon.
"Untuk
desa yang masuk zona merah itu, ada lima desa di Ambon, dan dua di Seram Bagian Barat,"
kata Muttaqien, kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/2/2021).
Selanjutnya,
di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, dan
Kota Tual, masing-masing satu desa yang berstatus zona merah peredaran
narkoba.
Baca Juga:
Dalam Tiga Bulan, Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Ekstasi
Namun, Muttaqien tidak mengungkap nama ke-11 desa tersebut.
Sebelas
desa itu berstatus zona merah karena adanya aktivitas peredaran dan penggunaan
narkoba secara ilegal di desa-desa tersebut.
"Iya,
karena ada peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di sana," ujar dia.