Menurutnya,
peredaran dan penggunaan narkoba di 11 desa tersebut umumnya didominasi oleh
sabu, ganja, dan ganja sintetis.
"Sabu
nomor satu, kedua ganja, dan ketiga itu ganja sintetis," ujar dia.
Baca Juga:
Usut Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Panyabungan
Adapun
narkoba yang beredar di Maluku, khususnya di daerah-daerah zona merah,
umumnya didatangkan dari Manado, Makassar, dan Jakarta.
"Kami
akan terus pantau, kami juga akan pantau aktivitas di daerah-daerah zona merah
itu," kata dia.
Ia
mengakui, di Maluku pengguna narkoba rata-rata merupakan kaum milenial dengan
batasan usia mulai dari 15 hingga 39 tahun.
Baca Juga:
Dalam Tiga Bulan, Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Ekstasi
Ia
menyebut, masa pandemi saat ini ada kecenderungan banyak warga yang terpaksa
memilih menjadi pengedar, karena kesulitan hidup.
Untuk
memerangi penggunaan dan peredaran narkoba di Maluku, BNN telah berkoordinasi dengan
Gubernur, Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Kejati Maluku, hingga
pimpinan umat bergama di daerah tersebut.
Dia
menuturkan, perang terhadap peredaran narkoba di Maluku tidak hanya menjadi
tanggung jawab BNN, tapi juga semua pihak, termasuk pemerintah dan pihak
kampus.