WahanaNews.co│Dalam rangka mempererat kolaborasi bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas layanan program JKN khususnya dalam program JKK dan Jaminan KLL, BPJS Kesehatan Cabang Maumere menggelar kegiatan Koordinasi Pelayanan Dugaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).
Kegiatan yang dikemas dalam Sosialisasi melalui Media Gathering BPJS Kesehatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Berkas Rampung, UNIPA Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Sosialisasi ini disampaikan kepada Perwakilan Direktur Rumah Sakit se-wilayah Kabupaten Sikka yang meliputi, RSUD TC Hillers Maumere, Rumah Sakit Santa Elisabeth Lela dan Rumah Sakit Santo Gabriel Kewapante.
Selain BPJS Kesehatan, hadir juga sebagai narasumber Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha dalam arahannya saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, koordinasi ini sangat penting agar penjaminnya bisa tetap dan tidak beririsan.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
“Sudah saatnya kita tingkatkan kolaborasi agar masyarakat bisa lebih baik dalam mendapatkan pelayanannya. Jangan sampai masyarakat bingung, karena kita semua memiliki tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar pria yang biasa disapa Arie ini.
Selanjutnya dalam pemaparannya Arie menjelaskan, sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang meliputi PT Jasa Raharja, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri.
Kemudian lanjut Arie, di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 dinyatakan bahwa koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Arie menuturkan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi adalah kecelakaan tunggal kemudian merupakan kategori kecelakaan kerja maka yang menjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika bukan kecelakaan kerja maka menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Hal lain kata Arie, jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka tetap terlebih dahulu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk selanjutnya dilihat kembali apakah bukan kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja.
Sementara itu, Perwakilan PT Jasa Raharja wilayah Sikka, Eldy Mandala menjelaskan bahwa setelah kejadian kecelakaan agar melaporkan segera kepada Kepolisian.
Lebih lanjut Eldy menguraikan, bila kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama yang kemudian BPJS Kesehatan sebagai penjamin lanjutan bagi korban kecelakaan lalu lintas jika telah melampaui dari plafond PT Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.
Pada kesempatan yang sama, Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Valeria Irene Naben menjelaskan, kecelakaan kerja yang bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Menurut Irene, suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti; terjatuh, terpukul, tertabrak dan sejenisnya.[mga]