WahanaNews.co | Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, akan dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun penonaktifan PIG akan dilakukan setelah Pemkab Flores Timur mendapat surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca Juga:
Berkas Rampung, UNIPA Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
"Kita masih menunggu surat (Pemberitahuan) dari Kejaksaan," kata Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, Jumat (16/9) siang.
Menurut Doris, hingga Jumat (16/9) siang, Pemerintah Flores Timur belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur tentang status hukum PIG.
Dia menerangkan jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam pemerintahan.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
Dan akan disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil .
"Kalau sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan (tentang status tersangka PIG), kalau sudah ya kita sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 dan PP 17 Tahun 2020 Pasal 276," kata Doris.
Doris menerangkan setelah ada surat pemberitahuan dan disesuaikan dengan aturan yang ada maka dilihat dari kondisi untuk pemberhentian sementara terhadap PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur.