WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah
melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung
kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018 ke
Kejaksaan Tinggi Sumut.							
						
							
							
								
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (2/3/2021), mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut
adalah tahap satu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
"Saat ini Polda Sumut masih
menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," ujar
mantan Kapolres Nias Selatan itu.							
						
							
							
								
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus
Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut
Tahun Ajaran 2018.							
						
							
							
								
Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai
Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur
PT Multi Bisnis Perkasa.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
									
									
										
									
								
							
							
								
Penetapan ketiga tersangka itu
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut
dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.							
						
							
							
								
Kemudian, hasil audit Perhitungan
Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R64.PW02/5.1/2020
tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih. [qnt]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.