WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah
melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung
kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018 ke
Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (2/3/2021), mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut
adalah tahap satu.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Saat ini Polda Sumut masih
menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," ujar
mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus
Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut
Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai
Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur
PT Multi Bisnis Perkasa.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Penetapan ketiga tersangka itu
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut
dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
Kemudian, hasil audit Perhitungan
Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R64.PW02/5.1/2020
tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.