WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
"Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3) petang.
Baca Juga:
Kasus TPPU, Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu
Setyo menjelaskan proses penegakan hukum kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada tindakan yang diburu-buru oleh KPK.
"Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata Setyo.
"Dan satu lagi kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka [Advokat PDIP Donny Istiqomah] yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," kata Setyo.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
KPK, tambah dia, saat ini sedang menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," terang Setyo.
Melansir CNNIndonesia, di Kantor KPK, Jumat (7/3) petang, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing terlihat membawa setumpuk berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menggunakan troli.